Selasa, 27 November 2012

Ekonomi Koperasi BAB IX



Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota

1.       Efek-efek ekonomis koperasi
-          Koperasi Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
-          Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
a.       Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
b.      Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

2.       Efek harga dan efek biaya
-          Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
-          Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
-          Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam  pasar yang bersaing.

3.       Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
-          Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.
-          Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

4.       Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
-          Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu :
a.       Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
b.      Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
-          Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat.
-          Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

SUMBER :

Ekonomi Koperasi BAB VIII




Permodalan Koperasi

1.     Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
-          Modal jangka panjang
-          Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

2.     Sumber Modal
a.      Menurut UU No 12 / 1967
-          Simpanan Pokok
-          Simpanan Wajib
-          Simpanan Sukarela
-          Modal Sendiri
b.      Menurut UU No. 25 / 1992
-          Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
-          Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

3.     Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan
-          Memenuhi kewajiban tertentu
-          Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
-          Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
-          Perluasan usaha

SUMBER :

Ekonomi Koperasi BAB VII



Jenis dan Bentuk Koperasi

1.     Jenis Koperasi

a.      Menurut PP 60 Tahun 1959
Jenis Koperasi menurut PP 60/1959
-          Koperasi Desa
-          Koperasi Pertanian
-          Koperasi Peternakan
-          Koperasi Perikanan
-          Koperasi Kerajinan/Industri
-          Koperasi Simpan Pinjam
-          Koperasi Konsumsi

b.      Menurut Teori Klasik
-          Koperasi pemakaian
-          Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
-          Koperasi Simpan Pinjaman

2.      Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
a.       Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.     Bentuk Koperasi

a.      Sesuai PP No. 60/1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
-          Koperasi Primer
-          Koperasi Pusat
-          Koperasi Gabungan
-          Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

b.      Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
-          Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
-          Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
-          Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
-          Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

c.       Koperasi Primer dan Sekunder
-    Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
- Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

SUMBER :