Permodalan Koperasi
1.
Arti Modal
Koperasi
Modal
merupakan
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
-
Modal jangka panjang
-
Modal jangka pendek
Koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
2.
Sumber Modal
a. Menurut UU No 12 / 1967
-
Simpanan
Pokok
-
Simpanan
Wajib
-
Simpanan
Sukarela
-
Modal
Sendiri
b.
Menurut UU No.
25 / 1992
-
Modal sendiri (equity capital)
, bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan
donasi/hibah.
-
Modal pinjaman ( debt capital),
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3.
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No.
25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967
menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan
-
Memenuhi
kewajiban tertentu
-
Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
-
Sebagai
jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
-
Perluasan
usaha
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar