Salah Satu Contoh Kasus
Perlindungan Konsumen
Call Center
BRI Denpasar Palsu
Bri
Denpasar didesak tanggung jawab atas kasus penipuan berkedok cell center palsu
yang telah merugikan seorang nasabah di Denpasar mencapai 23 juta. Ketua
lembaga perlindungan konsumen Bali Putu Armaya, mengatakan konsumen perbankan
bisa mengajukan gugatan kepada kalangan perbankan maupun kepolisian jika merasa
menjadi korban kasus pidana perbankan.
“ pihak bank seharusnya bertanggung jawab dan tidak bisa cuci
tangan
dalam kasus ini,” katanya selasa (3/7/2012)
pasalnya,
seharusnya dari pihak bank bisa mengecek ke masing-masing ATM untuk memastikan
kalau tidak ada nomor call center palsu di mesin ATM. Terlebih kasus ini kata
dia sudah sering terjadi.
“konsumen
berhak mendapatkan perlindungan, karena dasar hukumnya jelas yakni
undang-undang nomer 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” imbuh dia.
Selain itu pihaknya juga meminta aparat kepolisian agar lebih pro aktif dalam
melakukan penyelidikkan kasus ini.
“Polisi
menganggap bahwa dunia perbankan ini bisnis kepercayaan, jadi mereka
mengganggap kalau menyidik kasus ini maka kepercayaan nasabah akan hilan, saya
kira saya kira itu pemikiran yang salah. Untuk itu polisi harus proaktif
apalagi ada undang-undang yang sudah mengaturnya,” itu uraiannya.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar