ABSTRAK
“Penerapan
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 02 dalam penyajian
Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah”
Standar
Akuntansi Pemerintahan adalah Prinsip Akuntansi yang ditetapkan dalam menyusun
dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah. Standar Akuntansi Pemerintahan
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005. Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah merupakan gambaran dari kinerja Pemerintah Daerah dalam satu
periode Akuntansi. Pemerintah sudah menyajikan Laporan Keuangan dan salah satu
unsur Laporan Keuangan tersebut adalah Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Penulis
menganalisis penyajian LRA Pemkab untuk tujuan mengevaluasi ketaatan Entitas
mengenai alokasi sumber Daya Ekonomi, Akuntabilitas dan ketaatan Entitas
Pelaporan terhadap anggaran yang telah diatur dalam PSAP Nomor 02. Oleh karena
itu, ”Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 02 dalam
Penyajian Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah”
Berdasarkan
judul di atas maka masalah yang penulis rumuskan yaitu “Apakah penyajian
Laporan Realisasi Anggaran yang disajikan Pemerintah sudah sesuai dengan
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 02?”, Maka Hipotesis atas
rumusan masalah tersebut adalah:
1. Penyajian
Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah sudah sesuai dengan
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 02.
2. Penyajian
Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Belum sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi Pemerintahan Nomor 02.
Dari
hasil analisis Penerapan tentang Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah maka
penulis menarik kesimpulan bahwa dalam Penyajian Laporan Realisasi Anggaran
Pemerintah sudah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
Nomor 02.
Adapun
Saran yang penulis berikan sesuai dengan hasil analisis tentang Laporan
Realisasi Anggaran Pemerintah adalah “Supaya Laporan Realisasi Anggaranya
handal dan kompeten maka Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam
penyajian Laporan Realisasi Anggaranya harus berpedoman pada Pernyataan Standar
Akuntansi Pemerintahan Nomor 02.