Selasa, 28 Januari 2014

Tugas Softskill Bahasa Indonesia 2 (4) : Tugas Personal

ABSTRAK

“Penerapan  Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 02 dalam penyajian Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah”


Standar Akuntansi Pemerintahan adalah Prinsip Akuntansi yang ditetapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah. Standar Akuntansi Pemerintahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005.  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan gambaran dari kinerja Pemerintah Daerah dalam satu periode Akuntansi. Pemerintah sudah menyajikan Laporan Keuangan dan salah satu unsur Laporan Keuangan tersebut adalah Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Penulis menganalisis penyajian LRA Pemkab untuk tujuan mengevaluasi ketaatan Entitas mengenai alokasi sumber Daya Ekonomi, Akuntabilitas dan ketaatan Entitas Pelaporan terhadap anggaran yang telah diatur dalam PSAP Nomor 02. Oleh karena itu, ”Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 02 dalam Penyajian Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah”
Berdasarkan judul di atas maka masalah yang penulis rumuskan yaitu “Apakah penyajian Laporan Realisasi Anggaran yang disajikan Pemerintah sudah sesuai dengan  Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 02?”, Maka Hipotesis atas rumusan masalah tersebut adalah:
1.      Penyajian Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah sudah  sesuai dengan   Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 02.
2.      Penyajian Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Belum sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 02.
Dari hasil analisis Penerapan tentang Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah maka penulis menarik kesimpulan bahwa dalam Penyajian Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah sudah  sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 02.
Adapun Saran yang penulis berikan sesuai dengan hasil analisis tentang Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah adalah “Supaya Laporan Realisasi Anggaranya handal dan kompeten maka Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam penyajian Laporan Realisasi Anggaranya harus berpedoman pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor  02.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar