Penanaman Modal Asing
Yang
dimaksud dengan penanaman modal asing (PMA) berdasarkan Undang-undang No.1
Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing adalah penanaman
modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan
ketentuan-ketentuan Undang-undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal
secara langsung, menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian
modal asing antara lain:
a. Alat
pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa
Indonesia, yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan
perusahaan di Indonesia.
b. Alat-alat
untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan
bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama
alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. Bagian
dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11
Tahun 1970 diperkenankan ditransfer,tetapi dipergunakan untuk membiayai
perusahaan Indonesia.
Di negara-negara berkembang diantaranya Indonesia, bantuan
luar negeri secara langsung berdampak positif terhadap tabungan domestik, yaitu
memberikan indikasi adanya kenaikan proporsi tabungan dari golongan masyarakat
yang memperoleh kenaikan pendapatan.
Penanaman Modal Dalam
Negeri (PMDN)
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan
usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal
dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25
Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri,
badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal
di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha
terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha
yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan
modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No.
36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang
Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas
dalam bentuk :
- pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
- pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri
- pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
- pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
- penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
- keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan
Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
- Menyerap banyak tenaga kerja
- Termasuk skala prioritas tinggi
- termasuk pembangunan infrastruktur
- melakukan alih teknologi
- melakukan industri pionir
- berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
- menjaga kelestarian lingkungan hidup
- melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
- bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
- industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
Peraturan dan
Perundang-undangan terkait :
- Undang-undang No. 25 Tahun 2007 - Tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
- Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal
Dokumen yang akan
diproses dan Jangka Waktu
No.
|
Keterangan
|
Jangka Waktu
(Hari Kerja)
NORMAL
|
Jangka Waktu
(Hari Kerja)
EKSPRESS
|
1.
|
Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
|
||
Konsultasi dan perisapan Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Dalam
Negeri
|
1-5
|
1-5
|
|
Cek dan Booking Nama Perusahaan
|
2
|
1
|
|
Persetujuan Pendaftaran Penanaman Modal di Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
|
10
|
4
|
|
Akta Pendirian Perusahaan oleh Notaris
|
3
|
1
|
|
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Lurah – Camat)
|
5
|
2
|
|
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
|
3
|
2
|
|
Surat Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak (SP PKP)
|
5
|
2
|
|
Surat Keputusan/Pengesahan Menteri Hukum dan HAM
|
14
|
7
|
|
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
|
14
|
7
|
|
T O T A L
|
61
|
31
|
Cara Pembayaran
Down Payment 50% setelah
Surat Perjanjian Kerja/PO, pelunasan setelah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
diselesaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar