Konsep,
Aliran dan Sejarah Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan
usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat
(1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan
sebagai soko guru perekonomian
nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian
nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi
ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan
kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam
mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi
harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan
kaidah-kaidah ekonomi.
Ada
beberapa konsep koperasi, diantaranya :
a. Konsep
Koperasi Barat
Koperasi merupakan
organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-Unsur
positif konsep koperasi barat :
- Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling
membantu dan saling menguntungkan
- Setiap
individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan
dan menanggung risiko bersama
- Hasil
berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
-
Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
b. Konsep
Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah
dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri
tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan
sistem sosialis-komunis
c. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri,
yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan
faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Tabel 1 : Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan
Aliran Koperasi
Ideologi
|
Sistem Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme / Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak termasuk Liberalisme
dan Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran (Commonwealth)
|
Latar
belakang timbulnya aliran koperasi adalah karena adanya keterkaitan ideologi
Aliran
koperasi di bagi menjadi 3, yaitu :
a. Aliran
Yardstick
- Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
- Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
- Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri
- Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri
berkembang dg pesat. Spt di AS, Pe ancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
b. Aliran
Sosialis
- Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
-
Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
c. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
- Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
- Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat
- Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta
dengan baik.
Sesuai
dengan karangannya, E.D.
Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of
cooperatives berdasarkan
peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
a. Cooperative Commonwealth School
- Aliran
ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan
dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada
bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh
dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
- M.
Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and
Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu
kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to
bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
b. School of Modified Capitalism / School of Competitive
Yardstick
- Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki
suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari
kapitalis.
c. The Socialist School
- Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
d. Cooperative Sector School
- Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai
sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada
di antara kapitalis dan sosialis
Sejarah
Lahirnya Koperasi
• 1844
di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th
1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
•
1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818
– 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich
W. Raiffesen
•
1808
– 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
•
1896
di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto
dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut,
semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der
Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris
“the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
• 1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi
ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12
Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya
• 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU no.
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
•
Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar