Jenis dan Bentuk
Koperasi
1. Jenis Koperasi
a. Menurut
PP 60 Tahun 1959
Jenis Koperasi menurut PP 60/1959
-
Koperasi Desa
-
Koperasi Pertanian
-
Koperasi Peternakan
-
Koperasi Perikanan
-
Koperasi Kerajinan/Industri
-
Koperasi Simpan Pinjam
-
Koperasi Konsumsi
b.
Menurut Teori Klasik
-
Koperasi pemakaian
-
Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
-
Koperasi Simpan Pinjaman
2. Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
a.
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan
dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena
kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban,
guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. Bentuk Koperasi
a. Sesuai
PP No. 60/1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
-
Koperasi Primer
-
Koperasi Pusat
-
Koperasi Gabungan
-
Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan
dengan pembagian wilayah administrasi.
b. Sesuai
Wilayah Administrasi Pemerintah
-
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
-
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat
Koperasi
-
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan
Koperasi
-
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
c. Koperasi
Primer dan Sekunder
- Koperasi Primer merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
- Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar