Pola
Manajemen Koperasi
a.
Pengertian Koperasi
Menurut
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an
economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja
menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Unsur sosial yang terkandung dalam
prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan
anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil
usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
Kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
-
Kesukarelaan
dalam keanggotaan
-
Menolong
diri sendiri (self help)
-
Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam
cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota. Pembagian sisa
hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
b.
Pengertian Manajemen
Menurut
Stoner, manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
c.
Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
-
Anggota
-
Pengurus
-
Manajer
-
Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk
Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
-
Rapat
anggota
-
Pengurus
-
Pengawas
-
d. Rapat
Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hakdan kewajiban
yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara
dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik
di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
e. Pengurus
Menurut Leon
Garayon dan Paul O. Mohn dalam
bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi
pengurus adalah:
-
Pusat
pengambil keputusan tertinggi
-
Pemberi
nasihat
-
Pengawas atau
orang yang dapat dipercaya
-
Penjaga
berkesinambungannya organisasi
-
Simbol
f.
Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
g. Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan
sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara
efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things
done by working with and through people).
h. Pendekatan
Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
-
organisasi dari orang-orang dengan unsur
eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
-
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai
layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi
dari Koperasi sebagai Sistem adalah
suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini
dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan
dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan
pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar