Selasa, 27 November 2012

Ekonomi Koperasi BAB III



Organisasi dan Manajemen

Ada beberapa Organisasi dan manajemen koperasi yang di kemukakan menurut :
a.      Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi:
-         individu (pemilik dan konsumen akhir)
-         Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
-         Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

b.      Ropke
Identifikasi Ciri Khusus
-         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
-         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
-         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem
-         Anggota Koperasi
-         Badan Usaha Koperasi
-         Organisasi Koperasi

c.      Di Indonesia
·       Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·       Rapat Anggota,
1.      Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2.      Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
-         Penetapan Anggaran Dasar
-         Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
-         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
-         Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
-         Pengesahan pertanggung jawaban
-         Pembagian SHU
-         Penggabungan, pendirian dan peleburan


Hirarki Tanggung Jawab


 
a.      Pengurus
Tugas
-         Mengelola koperasi dan usahanya
-         Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
-         Menyelenggaran Rapat Anggota
-         Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
-         Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang
-         Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
-         Meningkatkan peran koperasi


 

  

b.      Pengawas
-         Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
-         UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
-         Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
-         Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan



c.      Pengelola
-         Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
-         Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
-         Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
-         Diangkat & diberhentikan oleh pengurus



Pola Manajemen

-         Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
-         Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
-         Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
-         Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
 



SUMBER : 
-          http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&ved=0CDkQFjAC&url=http%3A%2F%2Fahim.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F10272%2FOrganisasi%2BKoperasi%2B%28III%29.ppt&ei=G4S0UNv-N4rirAeeh4HIDw&usg=AFQjCNE5U0mjqhtT18Ua1tZYgDmT_jGPFA&sig2=U74gdUT8oHi0-lTSsyMS1w

Tidak ada komentar:

Posting Komentar