Pengertian
dan Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi suatu badan usaha yang mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan
‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari
cabang ilmunya.
Dalam koperasi biasanya sering sekali di sebut dengan
istilah saling gotong royong ataupun salingt tolong menolong. Menurut Mubyarto gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai
tujuan bersama dengkan Tolong Menolong
atau bantu membantu
menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan. Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi
mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.
Ada beberapa definisi
yang dikemukakan tentang koperasi, yakni :
a.
Definisi
ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung
dalam koperasi, yaitu :
-
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
-
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
-
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
-
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
-
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
-
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
b.
Definisi
Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
c.
Definisi
P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which
is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an
association of member, either personal or corporate, which have voluntarily
come together in pursuit of a common economic objective.
d.
Definisi
Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
seorang’.
e.
Definisi
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong.
f.
Definisi
UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan
Koperasi
-
Sesuai
UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil
dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
Prinsip-Prinsip Koperasi
a. Prinsip-Prinsip
Munkner
-
Keanggotaan
bersifat sukarela
-
Keanggotaan
terbuka
-
Pengembangan
anggota
-
identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
-
Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
-
Modal
yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
-
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
-
Perkumpulan
dengan sukarela
-
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
-
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
-
Pendidikan
anggota
b. Prinsip
Rochdale
-
Pengawasan
secara demokratis
-
Keanggotaan
yang terbuka
-
Bunga
atas modal dibatasi
-
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
-
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
-
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
-
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
-
Netral
terhadap politik dan agama
c. Prinsip
Raiffeisen
-
Swadaya
-
Daerah
kerja terbatas
-
SHU
untuk cadangan
-
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
-
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
-
Usaha
hanya kepada anggota
-
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
d. Prinsip
Herman Schulze
-
Swadaya
-
Daerah
kerja tak terbatas
-
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-
Tanggung
jawab anggota terbatas
-
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
-
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
e. Prinsip
ICA
-
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
-
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
-
Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
-
SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
-
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
-
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
f.
Prinsip / Sendi Koperasi menurut UU NO. 12/1967
-
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
-
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
-
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
-
Adanya
pembatasan bunga atas modal
-
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
-
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
-
Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
g. Prinsip
Koperasi UU No. 25
/ 1992
-
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
-
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
-
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
-
Kemandirian
-
Pendidikan
perkoperasian
-
Kerjasama
antar koperasi
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar