Rabu, 12 Juni 2013

ARTIKEL

Salah Satu Contoh Kasus Perlindungan Konsumen

Call Center BRI Denpasar Palsu
Bri Denpasar didesak tanggung jawab atas kasus penipuan berkedok cell center palsu yang telah merugikan seorang nasabah di Denpasar mencapai 23 juta. Ketua lembaga perlindungan konsumen Bali Putu Armaya, mengatakan konsumen perbankan bisa mengajukan gugatan kepada kalangan perbankan maupun kepolisian jika merasa menjadi korban kasus pidana perbankan.

“ pihak bank seharusnya bertanggung jawab dan tidak bisa cuci
tangan dalam kasus ini,” katanya selasa (3/7/2012)

pasalnya, seharusnya dari pihak bank bisa mengecek ke masing-masing ATM untuk memastikan kalau tidak ada nomor call center palsu di mesin ATM. Terlebih kasus ini kata dia sudah sering terjadi.
“konsumen berhak mendapatkan perlindungan, karena dasar hukumnya jelas yakni undang-undang nomer 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” imbuh dia. Selain itu pihaknya juga meminta aparat kepolisian agar lebih pro aktif dalam melakukan penyelidikkan kasus ini.
“Polisi menganggap bahwa dunia perbankan ini bisnis kepercayaan, jadi mereka mengganggap kalau menyidik kasus ini maka kepercayaan nasabah akan hilan, saya kira saya kira itu pemikiran yang salah. Untuk itu polisi harus proaktif apalagi ada undang-undang yang sudah mengaturnya,” itu uraiannya.
 
SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar