Selasa, 27 November 2012

Ekonomi Koperasi BAB VI



Pola Manajemen Koperasi


a.     Pengertian Koperasi
Menurut Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
-          Kesukarelaan dalam keanggotaan
-          Menolong diri sendiri (self help)
-          Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota. Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.


b.     Pengertian Manajemen
Menurut Stoner, manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

c.      Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
-          Anggota
-          Pengurus
-          Manajer
-          Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
-          Rapat anggota
-          Pengurus
-          Pengawas
-           
d.     Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hakdan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

e.      Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
-          Pusat pengambil keputusan tertinggi
-          Pemberi nasihat
-          Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
-          Penjaga berkesinambungannya organisasi
-          Simbol

f.       Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

g.     Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

h.    Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
-         organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
-         perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar